Materi Adzan dan Iqamah Kelas 10

Materi Adzan dan Iqamah

A. Pengertian Adzan dan Iqamah

1. Adzan

Secara bahasa, adzan berasal dari kata أَذِنَ - يُؤَذِّنُ - أَذَانًا yang berarti pemberitahuan atau pengumuman. Dalam istilah syariat, adzan adalah seruan atau panggilan yang dikumandangkan oleh seorang muadzin pada waktu-waktu tertentu sebagai tanda telah masuknya waktu shalat fardhu dan mengajak kaum Muslimin untuk segera menunaikan shalat berjamaah di masjid.

Adzan memiliki kedudukan penting dalam Islam karena merupakan syiar agama yang mengingatkan umat akan kewajiban utama yaitu shalat. Adzan pertama kali disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, berdasarkan wahyu yang diperkuat dengan mimpi sahabat Abdullah bin Zaid dan Umar bin Khattab.

2. Iqamah

Iqamah secara bahasa berarti penegakan. Dalam istilah, iqamah adalah seruan pendek yang dikumandangkan setelah adzan dan sebelum shalat dimulai sebagai tanda bahwa shalat akan segera ditegakkan atau dilaksanakan.

Meskipun lafalnya mirip dengan adzan, iqamah dibaca lebih singkat dan cepat. Iqamah menunjukkan kesiapan imam dan jamaah untuk berdiri dalam shaf dan memulai shalat. Iqamah disyariatkan bersama dengan adzan dan menjadi bagian dari sunnah muakkadah dalam pelaksanaan shalat berjamaah.

B. Ketentuan untuk Adzan dan Iqamah

Agar adzan dan iqamah sesuai dengan tuntunan syariat, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh muadzin (orang yang mengumandangkan adzan) dan oleh umat Islam yang mendengarnya.

1. Muadzin Hendaknya Orang yang Terbaik

Rasulullah SAW menganjurkan agar orang yang mengumandangkan adzan adalah orang yang:

a) Memiliki suara lantang dan merdu

b) Taat kepada Allah dan Rasul-Nya

c) Memahami waktu-waktu shalat dengan baik

d) Dikenal sebagai orang jujur dan terpercaya

Hal ini sudah diterangkan oleh hadis Rasulullah SAW yang bermakna: “Imam adalah penanggung jawab, dan muadzin adalah orang yang dipercaya.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Dengan kata lain, muadzin bukan hanya bertugas menyerukan adzan, tetapi juga menjadi wakil umat dalam menyampaikan syiar Islam.

2. Ketentuan Adzan dan Iqamah Ketika Shalat Dijamak

Dalam kondisi tertentu, seperti saat safar (perjalanan jauh), umat Islam diperbolehkan menjamak dua shalat (menggabungkan dua waktu shalat). Ketika melakukan shalat jama’, Rasulullah SAW memberikan tuntunan sebagai berikut:

a) Cukup mengumandangkan satu kali adzan untuk dua shalat yang dijamak.

b) Tetapi mengumandangkan dua kali iqamah, masing-masing sebelum pelaksanaan shalat.

Contoh: Jika seorang musafir menjamak Dzuhur dan Ashar di waktu Dzuhur, maka: Adzan dikumandangkan sekali sebelum shalat Dzuhur dan Iqamah pertama sebelum shalat Dzuhur lalu Iqamah kedua sebelum shalat Ashar

3. Jawaban Bagi Pendengar Adzan

Disunnahkan bagi orang yang mendengar adzan untuk menjawab seruan muadzin dengan lafal yang sama, kecuali pada lafal berikut:

a) Ketika muadzin berkata:

 حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ dan حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ

(Hayya ‘alash shalaah – Hayya ‘alal falaah)

Artinya: "Marilah mendirikan shalat, marilah menuju kemenangan."

b) Maka pendengar menjawab:

 لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ

(Laa haula wa laa quwwata illa billaah)

Artinya: "Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah."

Jawaban ini menunjukkan sikap kerendahan hati bahwa seseorang tidak akan mampu menunaikan shalat kecuali dengan izin dan kekuatan dari Allah SWT.

4. Kekhususan Adzan Subuh

Pada waktu shalat Subuh, terdapat tambahan khusus dalam adzan setelah lafaz Hayya ‘alal falaah, yaitu:

a) Muadzin menyerukan:

 الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ

(Ash-shalaatu khairum minan naum)

Artinya: "Shalat itu lebih baik daripada tidur."

b) Pendengar menjawab dengan lafal yang sama:

 الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ

(Ash-shalaatu khairum minan naum)

Penambahan ini hanya berlaku untuk adzan shalat Subuh sebagai pengingat bagi umat Muslim agar bangun dari tidurnya untuk menunaikan kewajiban shalat.

5. Adzan dalam Kondisi Darurat (Hujan atau Cuaca Ekstrem)

Dalam kondisi tertentu, seperti hujan lebat, jalan licin, atau cuaca dingin yang sangat menyulitkan, Islam memberikan keringanan. Maka, muadzin diperbolehkan mengganti sebagian lafaz adzan sebagai berikut:

a) Mengganti lafaz:

 حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ

(Hayya ‘alash shalaah)

"Marilah menuju shalat"

b) Dengan ucapan:

 صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ atau صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ

(Shalluu fii rihaalikum) atau (Shalluu fii buyuutikum)

Artinya: "Shalatlah di tempat tinggal kalian" atau "Shalatlah di rumah kalian."

Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan penuh kasih sayang, tidak memberatkan pemeluknya dalam menjalankan ibadah.

C. Lafadz Adzan dan Iqamah

1. Lafadz Adzan

(2 x) اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ 

Allahu akbar, Allahu akbar

Artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar


(2 x) أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

Ashhadu alla ilaha illallah

Artinya: Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah


(2 x) أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ

Ashhadu anna Muḥammadan rasulullah

Artinya: Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah


(2 x) حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ

Hayya ‘alash-shalaah

Artinya: Marilah mendirikan shalat


(2 x) حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ

Hayya ‘alal-falaah

Artinya: Marilah menuju kemenangan


اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ

Allahu akbar, Allahu akbar

Artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar


لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ

La ilaha illallah

Artinya: Tiada Tuhan selain Allah

2. Doa setelah Adzan 

اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ اِنَكَ لاَ تُخْلِفُ اْلمِيْعَاد

Allahumma rabba haadzihid da'watit taammah. Wash shalaatil qaa-imah. Aati muhammadal wasiilata wal fadhiilah, wab'atshu maqoomam mahmuudal ladzii wa'adtahu innaka la tukhliful mi'ad.

Artinya: "Ya Allah, Tuhan yang memiliki panggilan ini, yang sempurna dan memiliki sholat yang didirikan. Berilah Nabi Muhammad wasilah dan keutamaan, serta kemuliaan dan derajat yang tinggi, dan angkatlah dia ke tempat yang terpuji sebagaimana yang Engkau telah janjikan."

3. Lafadz Iqamah

اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ
Allahu akbar, Allahu akbar
Artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar


أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ
Ashhadu alla ilaha illallah
Artinya: Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah


أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ
Ashhadu anna Muḥammadan rasulullah
Artinya: Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah


 حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ
Hayya ‘alash-shalaah
Artinya: Marilah mendirikan shalat


 حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ
Hayya ‘alal-falaaḥ
Artinya: Marilah menuju kemenangan


 قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ، قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ
Qad qamatis-shalaah, qad qamatis-shalaah
Artinya: Shalat akan didirikan, shalat akan didirikan


اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ
Allahu akbar, Allahu akbar
Artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar


لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ
La ilaha illallah
Artinya: Tiada Tuhan selain Allah

D. Perbedaan Adzan dan Iqamah

Nah jadi dari kesimpulan diatas bahwa Adzan adalah panggilan pertama yang dikumandangkan dengan lafal lebih panjang dan tempo lambat untuk memberitahukan masuknya waktu salat, sedangkan iqamah adalah panggilan kedua yang lebih singkat, cepat, dan dikumandangkan sesaat sebelum salat dimulai sebagai tanda bahwa salat akan ditegakkan.


Semoga membantu

Sekian dan terima kasih


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Thaharah Kelas 10

Materi Shalat Fardhu